Maling Handphone Minta Tebusan Uang Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Diketahui maling handphone milik tetangga dan diminta untuk mengembalikan, pria berinisial SF (24) warga Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, justru bersikap agresif dan meminta uang tebusan.
Karena ulahnya tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti dan tersangka langsung dibekuk yang kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk pada tanggal 26 Maret 2026.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, Unit Reskrim Polsek langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y91C lengkap dengan kotaknya yang identik dengan milik korban.
"Tersangka mengakui, handphone tersebut diperolehnya dengan cara mencuri dari rumah korban pada malam hari," kata Kapolsek, Jumat (10/4/2026).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu dengan menggunakan kayu sepanjang 20 centimeter, kemudian mengambil barang berharga saat korban sedang tertidur.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian mengambil handphone milik korban tanpa sepengetahuan penghuni rumah yang sedang tertidur.
"Minggu (15/3/2026), korban datang ke rumah tersangka untuk menanyakan keberadaan handphonenya, tetapi malah diminta tebusan Rp400 ribu," imbuh AKP Feriyantoni.
Tersangka diduga juga melakukan penganiayaan terhadap korban di rumahnya, sehingga menambah kerugian yang dialami korban tidak hanya secara materi, tetapi juga secara fisik.
Maling handphone
minta tebusan
Unit Reskrim
Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
