Kuasa Hukum Dawam Rahardjo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Unsur Hukum
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Tim hukum juga mengajukan pendapat ahli hukum pidana nasional seperti Prof. Andi Hamzah dan Dr. Saldi Isra, yang menilai dakwaan jaksa cacat formil dan dapat batal demi hukum.
Sukarmin menegaskan, eksepsi yang diajukan pihaknya merupakan langkah hukum sah sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP untuk melindungi hak-hak terdakwa.
“Kami meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan perkara ini dari daftar persidangan,” ujarnya.
Ia menutup dengan harapan agar proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.
“Proses hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta dan nurani hukum,” tuturnya. (*)
Dawam Rahardjo
Bupati Lamtim
cacat hukum
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
