Kuasa Hukum Dawam Rahardjo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Unsur Hukum
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun 2022 senilai Rp6,8 miliar.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/10/2025).
Dalam eksepsinya, Dawam melalui kuasa hukumnya, Sukarmin, menilai surat dakwaan jaksa cacat secara formil dan materiil, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.
“Surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur waktu, tempat, serta cara perbuatan tidak dijelaskan,” ujar Sukarmin kepada wartawan usai sidang.
Ia menegaskan, dakwaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai asas legalitas dan berpotensi melanggar hak konstitusional terdakwa.
“Kami menilai dakwaan ini mengabaikan prinsip fair trial dan hak terdakwa untuk membela diri secara proporsional,” tambahnya.
Menurut Sukarmin, perbuatan yang dituduhkan kepada Dawam bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan persoalan administratif terkait pengelolaan dana Balai Latihan Kerja (BLK) Lampung Timur.
“Dana itu dikelola secara transparan dengan laporan pertanggungjawaban resmi. Tidak ada unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti lemahnya pembuktian dari pihak jaksa. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, setiap dakwaan harus didukung bukti sah berupa dokumen maupun keterangan saksi.
“Faktanya, bukti yang diajukan jaksa hanya berupa laporan internal yang belum diverifikasi. Itu tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan,” ucap Sukarmin.
Dawam Rahardjo
Bupati Lamtim
cacat hukum
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
