Pembangunan Jalan Tol Lampung Dikorupsi Puluhan Miliar, Modusnya Laporan Keuangan Fiktif
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejati Lampung mengungkap modus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), yaitu dengan membuat laporan keuangan fiktif.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebut dugaan korupsi itu terjadi pada proyek Tol Terpeka sepanjang 12 Km. Dari STA 100+200 sampai STA 112+200.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan, ditemukan adanya penyimpangan pekerjan yang dilakukan oknum tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya.
Tim proyek membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pembangunan pekerjaan tol yang sudah dijalankan. Termasuk nama-nama vendor di dalamnya juga fiktif.
“Jadi modusnya dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan, seolah berasal dari kegiatan jalan tol tersebut. Namun pada kenyataannya pekerjaan itu tidak pernah ada,” ujar Aspidsus.
“Oknum itu menggunakan nama vendor fiktif, ada juga yang menggunakan nama vendor yang dipinjam,” tambahnya.
Hasil penyidikan Kejati Lampung, diduga laporan keuangan fiktif itu dibuat atas permintaan dari pimpinan Divisi 5 PT Waskita Karya.
Adapun nilai kontrak proyek tol sepanjang 12 KM itu Rp1,2 triliun. Sementara kerugian negara akibat ulah oknum pegawai BUMN Waskita Karya itu dieprkirakan mencapai Rp66 miliar.
“Dari 13 Maret 2025 sampai hari ini, penyidik Pidsus telah menyita uang dari Waskita karya dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp1,64 miliar,” jelasnya.
Kejati Lampung
korupsi pembangunan tol
Tol Terpeka
Waskita Karya
Armen Wijaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
