Mantan Kades Sekipi Dijebloskan ke Penjara, Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp434 Juta

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

15 Juli 2025 21:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Jonsen mantan Kepala Desa Sekipi, foto : Riski Andresa
Rilis ID
Jonsen mantan Kepala Desa Sekipi, foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Diduga bersalah dalam perkara kasus korupsi pengerjaan lapangan sepakbola, Jonsen mantan Kepala Desa (Kades) Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (15/7/2025)

Pada saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Kepala Seksi (Kasi) Intel Ready Mart Handry mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di masa jabatannya sebagai Kades periode 2015-2021.

Ditambahkan Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka yakni penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp570.600.000.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, hasil audit Inspektur Lampura, kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp434.962.250," kata Kasi Pidsus.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara, dan saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Kotabumi," pungkas Azhari Tanjung. (*).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

lapangan sepakbola

dana desa

kepala desa

dijebloskan

penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya