Komplotan Pencuri TBS Ditangkap, Satu Tersangka Baru Keluar dari Penjara
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Aksi pencuriian tandan buah sawit (TBS) di areal perkebunan PT SIP Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil digagalkan oleh pihak keamanan.
Tiga tersangka inisial S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52), berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penawartama di kediaman masing-masing pada hari Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB
Kapolsek Penawartama Iptu Harizal mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (8/10/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu petugas keamanan kebun melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Blok K50 Divisi 6 PT SIP.
Tim keamanan perusahaan kemudian melakukan pengintaian dan mendapati beberapa orang tengah memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin.
“Saat dilakukan penyergapan, S berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri,” ujar Kapolsek, Minggu (26/10/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor tanpa body merek Honda Revo dan Jialing, dua obrok terbuat dari drum biru, 174 TBS.
Akibat kejadian tersebut, PT SIP mengalami kerugian sekitar Rp3.514.250.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Tersangka S merupakan residivis kasus curat dan baru saja keluar dari penjara," pungkas Iptu Herizal. (*)
Komplotan
pencuri TBS
Unit Reskrim
Polsek Penawartama
baru keluar penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
