Kerugian Negara Kasus Proyek SPAM Pesawaran Mencapai Rp7 Miliar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum dan perluasan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Sabtu (27/10/2025).
Kelima tersangka tersebut yakni, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dan dua pemenang tender proyek SPAM Syahril dan Atal, dan S.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, usulan dana proyek ini sebelumnya mencapai Rp10 miliar, oleh Dinas Perkim Pesawaran.
Kemudian disetujui oleh Kementerian PUPR sebesar Rp8,2 miliar, namun pada perjalannya dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
"Akhirnya prosesnya, hasil pekerjaan tidak sesuai target yang mengaitkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih," katanya.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka terjerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dapat kami sampaikan juga, tidak menutup kemungkinan ada penerapan pasal lainnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan," tandasnya. (*)
Dendi Ramadhona Tersangka
Bupati Pesawaran
Korupsi Dana SPAM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
