Dugaan Korupsi Rp297 Juta, Kades Padang Manis Dijebloskan ke Penjara

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

21 Agustus 2025 15:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari Pesawaran saat menyerahkan tersangka HK ke Rutan Kelas I Bandar Lampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kejari Pesawaran saat menyerahkan tersangka HK ke Rutan Kelas I Bandar Lampung. Foto: Istimewa

RILISID, Pesawaran — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, resmi melakukan penyerahan oknum Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima berinisial HK beserta barang bukti tahap II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Tahap II Kantor Kejari setempat.

Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis tahun 2020 dan 2021.

"HK selaku Kades diduga menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural," ujar Tandy melalui press release, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, surat pertanggung jawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur, sehingga menyalahi asas transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Sehingga mengakibatnya, kerugian negara mencapai Rp297 juta.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap stempel telah diregister.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," ucapnya.

Selain itu, Tandy menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 dengan menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

"Tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di rutan Kelas I Bandar Lampung. Dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang," tutup Tandy Mualim. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejari Pesawaran

Tandy Mualim

Korupsi Kades Padang Manis

Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya