Ken Setiawan: Pegawai Kemenag yang Ditangkap Densus 88 Jabatannya Komandan Perang
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat jaringan terorisme.
Keduanya adalah MZ (40), pegawai Kementerian Agama (Kemenag), dan ZA (47), pegawai Dinas Pariwisata Banda Aceh. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, membenarkan bahwa kedua anggota NII tersebut telah diamankan oleh Densus 88. Ken menjelaskan, MZ yang bekerja di Kemenag menjabat sebagai Komandan Perang, tepatnya Komandan Jawatan (KJ) di Komando Perang Wilayah Besar (KPWB).
“Sedangkan ZA, pegawai Dinas Pariwisata Banda Aceh, menjabat sebagai bendahara,” ujarnya kepada Rilis.id, Minggu (10/8/2025).
Dalam penangkapan itu, Densus 88 juga menemukan dokumen Pedoman Dharma Bakti (PDB) NII yang berisi pedoman dasar Negara Islam, meliputi beberapa bab, antara lain:
1. Negara, hukum, dan kekuasaan diatur oleh syariat Islam.
2. Majelis Syuro sebagai lembaga tertinggi yang membuat hukum.
3. Dewan Syuro sebagai badan pelaksana keputusan Majelis Syuro.
Bukan hanya ASN, sebelumnya seorang profesor yang merupakan guru besar di salah satu universitas di Jambi juga menyatakan kembali kesetiaannya kepada NKRI setelah terpapar NII.
“Bahkan oknum aparat TNI/Polri juga ada beberapa yang terpapar virus radikalisme ini,” kata Ken.
Menurutnya, pemikiran intoleransi, radikalisme, dan terorisme seperti virus yang bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang usia, pendidikan, maupun profesi. Orang yang terpapar, kata Ken, bisa menjadi “bodoh mendadak”.
Minimnya sosialisasi bahaya radikalisme menjadi masalah serius karena membuat masyarakat kurang memahami ancaman paham tersebut.
Ken Setiawan
NII
kasus teroris
pegawai kemenang
NII Crisis Center
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
