Keliling Kota Bawa Senpi Rakitan, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus seorang pemuda berinisial RA (25) lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver saat berkeliling Kota Bandar Lampung.
Warga asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan itu ditangkap pada Kamis (14/8/2025) dini hari di Gang Pancur, Kecamatan Panjang.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita empat butir amunisi aktif kaliber 56.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pihaknya masih menyelidiki asal-usul senjata api rakitan yang dibawa pelaku.
“Saat ini masih terus kami kembangkan, dari mana yang bersangkutan mendapatkan atau membeli senjata api rakitan ini,” ujar Kombes Pol Alfret, Selasa (19/8/2025).
Dalam pemeriksaan, RA mengaku senpi rakitan tersebut merupakan milik temannya di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Senjata itu dipinjam dengan alasan untuk berjaga-jaga.
“Informasi sementara, senjata ini milik temannya di Lubuk Linggau. Dipinjam oleh pelaku dengan alasan untuk menjaga diri saat jalan-jalan. Hal ini masih kami dalami,” jelasnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan RA dalam tindak pidana lain di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Hingga kini, pelaku belum mengakui adanya tindak pidana lain. Namun penyelidikan masih terus berlanjut,” tambah Kombes Pol Alfret.
Atas perbuatannya, RA dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
senpi rakitan
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
