Kelabui Polisi, Pria 49 Tahun di Tubaba Simpan Sabu di Tumpukan Sampah

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang Barat

20 Agustus 2025 22:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba. Foto Humas Polres

RILISID, Tulang Bawang Barat — Sepandai-pandainya menyimpan narkotika jenis sabu, pria berinisial GS (49) warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), tercium juga oleh pihak berwajib.

Hal itu terungkap saat Satresnarkoba Polres Tubaba melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya, Jumat (15/8/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, 11 bungkus plastik klip kecil kosong, satu kotak rokok merk Surya, satu botol bekas minuman larutan.

Dua tabung kaca pirek, satu selang pipet bengkok, dua cotten bad, dua penyambung kaca pirek, satu korek api gas, satu sumbu pembakar, satu kotak rokok merk Dji Sam Soe, satu unit handphone merk Tecno warna cream, dan satu sendok sabu.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan saat unit Opsnal Satresnarkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kontrakan tersangka sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Hasil penyelidikan, kami menangkap tersangka tanpa perlawanan," kata Kasat Resnarkoba, Rabu (20/8/2025).

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan polisi adalah miliknya yang sengaja disimpannya di bawah tumpukan sampah.

Tersangka melakukan hal itu untuk mengelabui petugas apabila sewaktu-waktu ada razia dari kepolisian yang sering dilakukan oleh Satresnarkoba.

Atas kasusnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pria 49 tahun

kelabui polisi

narkotika jenis sabu

Satresnarkoba

Polres Tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya