Kelabui Korban! Baju Loreng Dipakai Komplotan Curanmor di Lampung Tengah
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
“Di kasus ini, masih terdapat dua lain yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuh AKP Devrat.
Hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Atas perbuatannya, para ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Komplotan curanmor
baju loreng
kelabui korban
Tekab 308 Presisi
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
