Kelabui Korban! Baju Loreng Dipakai Komplotan Curanmor di Lampung Tengah

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

31 Januari 2026 17:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga Komplotan curanmor diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Foto istimewa
Rilis ID
Tiga Komplotan curanmor diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Foto istimewa

“Di kasus ini, masih terdapat dua lain yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuh AKP Devrat.

Hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.

Atas perbuatannya, para ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Komplotan curanmor

baju loreng

kelabui korban

Tekab 308 Presisi

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya