Kejati Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Kasus Proyek SPAM

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 Oktober 2025 00:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat dibawa memasuki mobil tahanan Kejati Lampung, Senin (28/10/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat dibawa memasuki mobil tahanan Kejati Lampung, Senin (28/10/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran Senin (27/10/2025).

Kelima tersangka tersebut yakni, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dan dua pemenang tender proyek SPAM Syahril dan Atal, serta S.

Kasus yang menyeret Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona itu bernilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Pantauan di lokasi, seluruh tersangka keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung menggunakan rompi pink dengan dikawal polisi militer menuju mobil tahanan pada kurang lebih pukul 23.45 WIB.

Diketahui, sebelumnya  kelima  tersangka tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Dendi Ramadhona

Bupati Pesawaran

Korupsi Proyek SPAM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya