Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Rp2,26 Miliar Saat Makan di Restoran Mewah
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil menangkap buronan kasus korupsi berinisial KM. alias AS, Kamis (17/7) pukul 18.15 WIB.
Tersangka diringkus saat menikmati makan malam di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Asisten Intelijen Kejati Lampung, Fajar Gurindro menyebut proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi.
"Penangkapan ini bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu dan memproses hukum para pelanggar tanpa pandang bulu," ujarnya.
KM alias AS merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek mencapai Rp2,266 miliar.
Kasus ini mulai ditangani Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024, namun tersangka sempat melarikan diri selama hampir satu tahun.
Operasi penangkapan dilakukan secara terencana melalui kerja intelijen, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pidana khusus di Kejati Lampung.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Penahanan dilakukan guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
"Keberhasilan ini membuktikan, keadilan akan mengejar siapa pun, di mana pun mereka bersembunyi. Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional dan tanpa kompromi terhadap pelaku korupsi,” tegas Asisten Intelijen Kejati Lampung.
Kejati Lampung
buronan korupsi
kasus korupsi Lampung
kejaksaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
