Kejati Lampung Pamerkan Uang Rp4 Miliar dari Kasus Korupsi Jalan Tol, Sita Aset Rp50 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
—
Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Hasil terbaru, Kejati Lampung menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dan memamerkannya dalam ekspos di Kantor Kejati Lampung, Senin malam (11/8/2025). Selain itu, penyidik juga menyita aset dari para tersangka dengan total nilai sekitar Rp50 miliar, terdiri dari sertifikat tanah dan bangunan, perhiasan, hingga uang dalam mata uang asing.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut disita dari empat lokasi penggeledahan: Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).
Penyidik juga menetapkan tersangka baru, yaitu IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Widodo (WM alias WDD), Kasir Divisi V Tim Proyek Waskita Karya, dan Juanta (TG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan uang sebesar Rp4.099.256.764, dengan rincian: Rp2.191.514.113 telah disita, sementara Rp1.907.742.651 diblokir. Selain itu, penyidik juga menyita dan memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil, serta 3 sepeda merek ternama, dengan estimasi nilai total aset Rp50 miliar.
“Sejak 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyita uang dalam rangka pemulihan kerugian negara dengan total Rp6,35 miliar,” kata Armen.
Adapun nilai kontrak pekerjaan yang diduga dikorupsi pada ruas Terpeka ini mencapai Rp1,2 triliun untuk panjang jalan 12 km. Pekerjaan dilaksanakan selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya. Modusnya adalah membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif, merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah ada.
Oknum juga menggunakan nama vendor fiktif atau meminjam nama vendor lain untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Aksi ini dilakukan atas permintaan oknum pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp66 miliar. (*)
korupsi pembangunan tol
Jalan Tol Terbanggi besar
Tol Lampung Palembang
korupsi tol
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
