Ketua Yayasan dan Operator PKBM Jadi Tersangka Korupsi di Tuba, Kerugian Negara Rp887 Juta

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

23 Juli 2025 17:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari Tulang Bawang menetapkan dua tersangka tindak pidana Korupsi. Foto istimewa
Rilis ID
Kejari Tulang Bawang menetapkan dua tersangka tindak pidana Korupsi. Foto istimewa

RILISID, Tulangbawang — Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Tahun Anggaran 2022-2023, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut berinisal SM selaku Ketua Yayasan dan S Operator Yayasan PKBM Rawa Indah. 

Kajari Tuba Dennie Sagita, SH.,MH mengatakan, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penetapan tersangka berinisial SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.

Sedangkan tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai 11 Agustus 2025," kata Kajari, Rabu (23/7/2025).

Dennie menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan di PKBM Rawa Indah TA. 2022-2023..

Pada tahun tersebut, PKBM menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp1.046.600.000.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tuba terdapat Kerugian Negara sebesar Rp887.089.000.

Modus yang dilakukan tersangka SM dan S dalam menjalankan aksinya yakni tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota dan cap toko penyedia.

"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana," tegas Dennie. (*). 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejari Tuba

Tipikor

ketua yayasan

operator

kerugian negara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya