Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pesawaran Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

25 Juni 2025 16:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim saat memimpin pemusnahan barang bukti. Foto: Eggy/Rilisid Lampung
Rilis ID
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim saat memimpin pemusnahan barang bukti. Foto: Eggy/Rilisid Lampung

RILISID, Pesawaran — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran melaksanakan pemusnahan puluhan barang bukti (BB) dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (25/6/2025).

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim menyampaikan, pemusnahan BB dari 54 perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Pesawaran.

"Diantaranya 32 BB dari perkara Narkotika, 7 perkara terkait Keamanan dan Ketertiban Umum (Kantibum) dan 13 BB perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)," ujar Tandy.

Ia menjelaskan, dari barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, alat hisap bong, timbangan digital, sekop plastik, pak plastik klip, bungkus plastik klip, hand phone, dan helm.

"Kemudian helai pakaian, sandal sepatu, kursi plastik, kopelan angka, sarung tempurung, lapak dadu, buah mata dadu, jas hujan, karung, gelang karet papan kayu, kunci T dan kunci 8," terangnya.

Selain itu, Tandy mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan dan dilaksanakan sebagai bentuk proses hukum yang transparan dan akuntabel.

"Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi Kejari kepada masyarakat terhadap penanganan barang bukti dari hasil tindak pidana, yang perkaranya sudah Inkracht dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejari Pesawaran

pemusnahan barang bukti

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya