Pencuri Barang Berharga di Kantor Notaris Bandar Lampung Diringkus Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

16 April 2025 10:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pencurian dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Humas.
Rilis ID
Tersangka kasus pencurian dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Humas.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pencurian

notaris Lampung

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya