Kawanan Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

12 Juli 2025 15:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Eksposes curanmor di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Eksposes curanmor di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist

Selain ketiga pelaku, Polisi turut menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merka Toyota Calya warna abu-abu.

Akibat perbuatannya tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya