Kasus Pengeroyokan di Tanjung Sari, Dua Ditangkap Lima Diburu
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pengeroyokan yang terjadi di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (26/10/2025), berhasil diungkap Unit Reskrim dan menangkap dua orang berinisial N (18) dan T (26).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan kedua tersangka di rumahnya masing-masing setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Menurut Kapolsek, peristiwa bermula saat korban hendak pulang usai menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya.
Saat di lokasi parkir, korban didatangi sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan bersama-sama hingga korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap N dan kemudian T beberapa jam kemudian.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kami masih melakukan pengejaran terhadap lima orang lain yang turut terlibat,” kata Kapolsek, Senin (27/10/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Apabila terjadi dugaan tindak pidana, segera lapor kepada pihak kepolisian, sehingga penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” pungkas Kompol Edi Qorinas. (*)
Pengeroyokan
dua ditangkap
lima diburu
Polsek Tanjung Bintang
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
