Kasus Narkotika, Warga Gedong Aji Baru Ditangkap Polres Lamtim
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, pria berinisial RR (32) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap Tim Opsnal Polres Lampung Timur (Lamtim).
Penangkapan tersebut merupakan aksi nyata jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2025.
Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lamtim AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati membenarkan penangkapan tersangka di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara pada hari Rabi (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut menurut Kasat setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya aktifitas mencurigakan di lokasi penangkapan
"Hasil penggeledahan, kami temukan dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu buah handphone android dan satu kresek warna hitam," kata Kasat Resnarkoba, Sabtu (25/10/2025).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Berikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan," pungkas AKP Timor Irawan. (*)
Narkotika
sabu
warga Gedong Aji Baru
Tim Opsnal Polres Lamtim
Satresnarkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
