Kasus Narkoba, Pria dan Wanita Ditangkap Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Dua orang terduga membawa narkotika jenis sabu masing-masing berinisial W.W. (40) dan M.R. (43) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro, Rabu malam (30/10/2025).
Keduanya ditangkap di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, bersama barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sisa sabu, tiga kaca pirex, empat pipet plastik bening, dan satu korek api gas.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres.
"Hasil pemeriksaan awal, keduanya tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres, Sabtu (31/10/2025).
Atas penangkapan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (*)
Pria dan wanita
kepemilikan sabu
Satresnarkoba
Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
