Kasus Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Mantan Bupati Lampung Timur Segera Disidang
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pembangunan serta penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Empat tersangka dalam kasus ini yakni, Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA sebagai penyedia barang dan jasa; Mahdor, ASN Pemkab Lampung Timur yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras Cipta selaku konsultan pengawas; serta mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Sabtu (16/8/2025).
Ia menjelaskan, proyek dengan nilai kontrak Rp6,8 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti.
“Sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan kepada penuntut umum,” ujarnya.
Armen menegaskan, perkara ini menjadi bukti komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Selanjutnya, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang untuk kepentingan persidangan,” pungkas Armen. (*)
pembangunan gerbang rumah dinas
Bupati Lamtim
Dawam Rajardjo
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
