Kantongi Cukup Bukti, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Pesawaran
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Tim penyidik Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (3/2/2026).
Hal ini disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra
"Paling lambat besok (3/2/2026) sore kita gelar perkara," kata Iptu Pande Putu melalui sambungan telepon, Senin (2/2/2026).
Iptu Pande mengatakan, pihaknya sudah memperoleh keterangan dan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
"Habis gelar perkara statusnya akan kita naikan ke tahap penyidikan. Hasil visum juga sudah kami bawa," terang Kasat.
Sementara itu, Kukuh Adi Patria SH selaku penasihat hukum korban mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik unit PPA Polres Pesawaran untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan.
"Kita tunggu saja setelah adanya gelar perkara. Dan menurut kami tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melakukan gelar perkara ini, karena sesuai KUHP keterangan dan 2 alat bukti sudah terpenuhi," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, kondisi korban SA (16) saat ini masih belum bisa beraktivitas seperti semula dan masih harus melakukan medical checkup ke ahli spesialis tulang.
"Dari hasil medical checkup menyatakan harus mengurangi aktivitas karena harus ada istirahat tulang karena lukanya masih butuh proses pemulihan," kata Kukuh.
Kukuh menambahkan, saat ini pihaknya akan terus mengawal kasus perkara ini dan tetap menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Pesawaran
Kapolres Pesawaran
AKBP Alvie Granito Panditha
Satreskrim Polres Pesawaran
Iptu Pande Putu Yoga Mahendra
Kukuh Adi Patria
Erlangga Nadya Kusuma
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
