Jual Sepeda Motor Hasil Curian, Uangnya Buat Beli Jam Tangan hingga Judi Slot

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

27 Januari 2026 21:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedondong.foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedondong.foto istimewa

RILISID, Pesawaran — Aksi pencurian sepeda motor dengan cara mencongkel jendela rumah milik seorang kakek berusia 73 tahun di Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, membuat resah dan mendapat atensi dari Unit Reskrim Polsek Kedondong.

Hasilnya, orang pria berinisial AM (27) berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong pada hari Minggu (25/1/2026) pagi.

Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito, membenarkan penangkapan tersangka oleh Tim Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencongkel jendela depan, lalu menggasak sepeda motor Yamaha Vixion setelah berhasil mengambil kunci kontak yang tergantung di dinding rumah. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta," kata Kapolsek, Selasa (27/1/2026).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebuah tas pinggang berisi berbagai peralatan untuk membobol rumah, di antaranya golok kecil, obeng modifikasi, beberapa mata kunci leter T, hingga kawat modifikasi yang digunakan untuk membuka gembok. 

Hasil curian dijual tersangka secara COD seharga Rp3 juta dan uangnya telah dibelikan sejumlah barang seperti jam tangan bermerek, pakaian, dan sisa uangnya habis untuk bermain judi slot.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, karena tersangka diduga terlibat dalam aksi kriminal serupa di lokasi lain. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

sepeda motor

judi slot

Polsek Kedondong

Polres Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya