Jembatan Penghubung Dua Gedung di Markas Polda Lampung Diresmikan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

1 Juli 2025 19:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meresmikan jembatan penghubung antara Gedung C dan Gedung D. Foto: Humas.
Rilis ID
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meresmikan jembatan penghubung antara Gedung C dan Gedung D. Foto: Humas.

RILISID, Bandar Lampung — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meresmikan jembatan penghubung antara Gedung C dan Gedung D Reserse Kriminal Polda Lampung, Selasa (1/7/25)

Melalui penandatanganan prasasti di Teras Gedung C Mapolda Lampung peresmian ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 sekaligus wujud transformasi infrastruktur Polda Lampung.

Jembatan penghubung antara Gedung C dan Gedung D merupakan gedung operasional pelayanan pada penegakan hukum sehingga dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang datang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan, peresmian jembatan ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi simbol sinergi antara unsur pimpinan, personel, dan masyarakat yang akan menggunakan pelayanan hukum.

"Fasilitas ini akan memudahkan personel Polri dan juga masyarakat sekaligus mendukung efisiensi layanan kepolisian," ujarnya.

“Pembangunan ini menjadi ide terobosan dari Polda Lampung untuk membuat pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat yang akan menggunakan hak hukum nya dan juga sebagai hadiah untuk seluruh personel di Hari Bhayangkara," tambah Kabid Humas.

Kegiatan peresmian ini berjalan dengan tertib dan dilanjutkan room tour jembatan dan fasilitas bersama para Pejabat Utama Polda Lampung. Pembangunan jembatan ini merupakan langkah awal modernisasi infrastruktur dan kemudahan pelayanan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Mapolda Lampung

Kapolda Lampung

jembatan penghubung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya