Jelang Operasi Patuh Krakatau 2025, Satlantas Polres Lamsel Siapkan Ini!

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

12 Juli 2025 11:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Manggala saat memberi arahan jelang Operasi Patuh Krakatau 2025. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Manggala saat memberi arahan jelang Operasi Patuh Krakatau 2025. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau yang digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menurunkan tingkat kecelakaan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) pada hari Sabtu (12/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula GWL Mapolres dipimpin langsung Wakapolres Kompol Silpa Yudiawan, dan diikuti jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama personel pendukung lainnya.

Orang nomor dua di jajaran Polres Lamsel mengatakan, Latpraops merupakan bagian dari tahapan penting menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 yang akan digelar serentak selama 14 hari di seluruh Indonesia. 

ia menegaskan, Operasi Patuh Krakatau 2026 bersifat humanis dan tidak mengedepankan tindakan represif semata.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dan menyelamatkan nyawa,” kata Wakapolres.

Kompol Silpa menekankan, tugas pokok dalam operasi ini adalah melaksanakan kegiatan kepolisian kewilayahan bertajuk Operasi Patuh Krakatau 2025 sebagai bagian dari operasi Harkamtibmas Bidang Lalu Lintas. 

"Operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung dengan penegakan hukum berbasis elektronik baik secara statis maupun mobile dan pemberian teguran simpatik kepada pelanggar,"pungkasnya 

Sementara itu Kasat Lantas Polres Lamsel AKP R. Manggala Agung menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam operasi ini terdiri dari preemtif 25 persen, preventif 25 persen, dan refresif 50 perssn.

Fokus utamanya pada pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan seperti pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara sepeda motor (R2) yang membonceng lebih dari satu orang.

Selain itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara R2 dan tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengemudi kendaraan roda empat (R4) juga menjadi sasaran penindakan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Operasi Patuh Krakatau 2025

Satlantas

Polres Lamsel

AKP Manggala

Kompol Silpa Yudiawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya