Janji Dinikahi, Pria Asal Tanggamus Rudapaksa Anak Umur 15 Tahun di Lamteng
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Tergiur bujuk rayu bakal dinikahi, seorang anak berumur 15 tahun di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) jadi korban Rudapaksa hingga berkali-kali oleh pria warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Setelah dilaporkan oleh keluarga korban, tersangka RI (23) berhasil diamankan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan menyerahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamteng.
Kasi Humas Polres Lamteng Iptu Tohid Suharsono mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan tersangka diamankan pada hari Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Barang bukti yang turut disita untuk proses hukum lebih lanjut yakni pakaian korban," kata Kasi Humas, Kamis (14/8/2025)..
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Iptu Tohid menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.
Awalnya, korban tidak pulang ke rumah sejak tanggal 30 Mei 2025 dan empat hari kemudian orangtuanya mendapat informasi bahwa anaknya berada di Terbanggi Ilir.
Setelah dijemput orangtuanya, korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka beberapa kali, dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi. (*)
Rudapaksa
pria asal Tanggamus
anak Umur 15 tahun
polres Lamteng
janji dinikahi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
