Hendak Kirim Jagung, Warga Baradatu Ditangkap Polisi, Ternyata Mencuri HP

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

30 Januari 2026 10:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri HP ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan saat akan mengirim jagung ke Bandar Jaya. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri HP ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan saat akan mengirim jagung ke Bandar Jaya. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial MTD (23) warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi saat hendak mengantar jagung ke Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Ternyata, pria tersebut merupakan pencuri handphone (HP) milik korban yang tertidur di sebuah gardu Kampung Setia Negara pada hari Rabu (31/12/2025).

Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Setia Negara tanpa perlawanan pada hari Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Awalnya, korban bersama rekan-rekannya duduk di gardu dengan handphone (HP) merek TECNO AI Camon 40 Pro berada di dada dan tertidur.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dari tidur menyadari HP yang sebelumnya dipegang sudah hilang dan lapor ke Polres untuk ditindak lanjuti.

"Berdasarkan laporan korban, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim, Jumat (30/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Warga Baradatu

Pencuri HP

kirim jagung

Satreskrim

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya