Hendak Kirim Jagung, Warga Baradatu Ditangkap Polisi, Ternyata Mencuri HP
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial MTD (23) warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi saat hendak mengantar jagung ke Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Ternyata, pria tersebut merupakan pencuri handphone (HP) milik korban yang tertidur di sebuah gardu Kampung Setia Negara pada hari Rabu (31/12/2025).
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Setia Negara tanpa perlawanan pada hari Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Awalnya, korban bersama rekan-rekannya duduk di gardu dengan handphone (HP) merek TECNO AI Camon 40 Pro berada di dada dan tertidur.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dari tidur menyadari HP yang sebelumnya dipegang sudah hilang dan lapor ke Polres untuk ditindak lanjuti.
"Berdasarkan laporan korban, Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim, Jumat (30/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)
Warga Baradatu
Pencuri HP
kirim jagung
Satreskrim
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
