Hasil Pengembangan, Polres Tanggamus Tangkap Residivis Dua Kali Masuk Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

30 Oktober 2025 07:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis dua kali masuk penjara, ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. Foto istimewa
Rilis ID
Residivis dua kali masuk penjara, ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Setelah menjadi buronan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), Yahdil Imami alias Mami (25) seorang residivis warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus.

Tertangkapnya pria yang telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana curat di Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, tersangka diamankan saat melintas di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Penangkapan tersangka dari laporan Iqbal (31) yang rumahnya dibobol maling pada hari Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dan kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8 juta.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah ibunya Dwi Suryani mendapati pintu rumah terbuka dan jendela depan dalam keadaan rusak akibat dicongkel.

Dari laporan korban, polisi menangkap Rama Febrian alias Dede pada hari Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

“Tersangka Yahdil Imami tercatat sebagai residivis yang telah dua kali masuk penjara tahun 2021 dan saat itu masih di bawah umur,” imbuh AKP Khairul Yassin Ariga. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Hasil pengembangan

Residivis

dua kali masuk penjara

Curat

Satreskrim

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya