Hampir Setahun Diburu Polisi, Bajing Loncat Ditangkap di Rumah Kontrakan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandar Lampung

19 Agustus 2025 18:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Panjang saat konferensi pers penangkapan DPO Bajing loncat. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Polsek Panjang saat konferensi pers penangkapan DPO Bajing loncat. Foto Humas Polsek

RILISID, Bandar Lampung — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung pada hari Selasa (26/11/2024), sekira pukul 02.00 WIB, polisi telah menangkap dua orang yang telah diproses secara hukum.

Kini, Polsek Panjang kembali menangkap satu orang tersangka yang lama diburu berinisal CR (25) warga Kampung Sawah, Eks Lokalisasi Pemandangan.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, tersangka diduga terlibat aksi pencurian barang berupa muatan truk di jalan lintas atau sering disebut bajing loncat.

Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan November 2024.ditangkap di rumah kontrakannya pada hari Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

“Tersangka ada 3 orang, 2 sudah kita proses dan 1 lagi CR ini,” Kata Kapolsek, Selasa (19/8/2025).

Dalam menjalankan aksinya, kawanan bajing loncat ini hunting mencari target dengan menggunakan dua sepeda motor, kemudian naik ke bak belakang truk muatan sambil membawa karung.

Setelah berada di dalam mobil truk, tersangka merusak terpal kemudian mengambil gula.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bajing loncat

DPO

rumah kontrakan

Polsek panjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya