Hajar Istri hingga Berlumuran Darah, Sopir asal Gadingrejo Minta Maaf
Gueade
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — S (57), warga Pekon Kediri, Gadingrejo, Pringsewu kini hanya bisa menyesali perbuatannya di penjara.
Ia dilaporkan istrinya, AF (28) karena menganiaya wanita itu dengan tangan kosong dan memukulinya dengan sapu.
Akibat perbuatannya ini, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya.
Polisi menangkap F yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan F dibekuk tiga hari setelah dilaporkan istrinya.
Dalam laporannya, AF menerangkan penganiayaan terjadi saat dia mencoba melerai F yang sedang memarahi anak mereka karena telah merusak senter miliknya.
Emosi F bukannya mereda. Ia malah memukul korban dengan tangan kosong dan sapu lantai hingga wajah perempuan ini bercucuran darah.
Kepada polisi, F mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak mampu mengendalikan emosinya dan meminta maaf kepada korban.
Meski begitu, proses hukum terus berjalan. F dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegas Johannes mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.
KDRT
aniaya istri
sopir angkutan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
