Kondangan di Pesta Pernikahan, Pencuri HP Milik Tetangga Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Lagi asik menghadiri kondangan di pesta pernikahan, pria berinisial AD (25) warga Dusun XIII, Desa Sidang Anom, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diringkus polisi.
Usut punya usut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik meringkus tersangka karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang terjadi pada hari Kamis (5/6/25), sekitar pukul 07.00 WIB di rumah tetangganya.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati diwakili Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka dengan cara mencongkel pintu dapur bagian belakang rumah.
Tersangka kemudian masuk dan mengambil satu unit handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam kristal yang ditaksir senilai Rp2 juta berada di dalam kamar korban.
"Korban yang kehilangan langsung lapor ke Polsek untuk diproses secara hukum," kata Kapolsek, Jumat (8/8/2025).
Menindaklanjuti laporan korban Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di Dusun XII, Desa Sindang Anom pada Kamis (7/8/25), sekitar pukul 02.00 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang curat," pungkas AKP Rihamudin. (*)
Pencuri HP
pesta pernikahan
kondangan
Polsek Sekampung Udik
polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
