Gerebek Judi Koprok di Kebun Jagung, Polsek Pugung Amankan Dua Orang
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Tindak pidana perjudian di area kebun jagung Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, membuat resah masyarakat sekitarnya.
Atas keresahan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pugung langsung melakukan penggerebekan di sebuah gubuk dan mengamankan dua orang berikut barang bukti yang digunakan, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, identitas tersangka yakni inisial HB (62) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, dan SU (72) warga Dusun Podorejo, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
Dari lokasi permainan judi koprok, polisi menyita karpet bergambar binatang, empat buah dadu, tempurung dan alas guncang, serta uang tunai Rp200 ribu.
"Dua tersangka berhasil ditangkap dan yang lainnya melarikan diri saat penggerebekan," kata Kapolsek, Rabu (20/8)2025).
Saat ini penyidik Polsek Pugung masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan memburu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
“Kami imbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya,” pesan Iptu Alfiyan Almasruri Ali. (*)
Judi koprok
kebun jagung
Polsek Pugung
Tanggamus
dua orang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
