Gelapkan Uang Setoran Ratusan Juta, Karyawan Koperasi Digelandang Polisi
Agus Pamintaher
Pringsewu
Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk menutup utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP Johanes. (*)
Karyawan koperasi
uang setoran
penggelapan
ratusan juta
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
