Gelapkan Uang Setoran Ratusan Juta, Karyawan Koperasi Digelandang Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

9 November 2025 18:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Karyawan koperasi ditetapkan tersangka kasus penggelapan uang setoran. Foto istimewa
Rilis ID
Karyawan koperasi ditetapkan tersangka kasus penggelapan uang setoran. Foto istimewa

Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk menutup utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP Johanes. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Karyawan koperasi

uang setoran

penggelapan

ratusan juta

polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya