Gelapkan Uang Setoran Ratusan Juta, Karyawan Koperasi Digelandang Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

9 November 2025 18:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Karyawan koperasi ditetapkan tersangka kasus penggelapan uang setoran. Foto istimewa
Rilis ID
Karyawan koperasi ditetapkan tersangka kasus penggelapan uang setoran. Foto istimewa

RILISID, Pringsewu — Seorang karyawan koperasi berinisal BDH (41) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, digelandang ke Mapolres, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan dari tempatnya bekerja karena diduga menggelapkan uang setoran dari nasabah selama beberapa tahun yang mencapai Rp223.979.950.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka selama ini dipercaya sebagai pendamping anggota koperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih.

Dalam penyelidikan, pihak penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim, kasus tersebut terungkap berawal dari kunjungan Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Pringsewu.pada tanggal 13 September 2024. 

Dalam kunjungan tersebut, Manager koperasi melakukan pemeriksaan buku anggota dan menemukan adanya ketidaksesuaian data keuangan antara catatan pada buku anggota dan di sistem Sicundo milik koperasi.

Dari pengakuan anggota, diketahui bahwa selama ini pembayaran angsuran pinjaman selalu diserahkan kepada tersangka karyawan koperasi yang bertugas di wilayah tersebut. 

"Setelah dilakukan pengecekan dalam sistem, angsuran tersebut ternyata tidak tercatat sebagai setoran resmi," kata Kasat Reskrim, Minggu (9/11/2025).

Menindaklanjuti temuan itu, pihak manajemen kemudian melakukan audit internal dan menemukan 19 temuan penyimpangan keuangan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan uang setoran anggota sejak tahun 2020-2024. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Karyawan koperasi

uang setoran

penggelapan

ratusan juta

polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya