Gelapkan Pakan Udang, Kepala Produksi Hatchery Diringkus Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

6 Juli 2025 09:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Pakan udang yang digelapkan oleh kepala produksi Hatchery diamankan polisi. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Pakan udang yang digelapkan oleh kepala produksi Hatchery diamankan polisi. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan seorang karyawan Hatchery Mitra Larva Sejahtera (MILAS) berinisial RA (26). 

Tersangka diringkus pada hari Jumat (4/7/2025), setelah dilaporkan korban karena menggelapkan pakan udang senilai lebih dari Rp3 juta dari tempat kerjanya di Desa Way Muli Induk, Kecamatan Rajabasa.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Muhyar (34) yang juga pemilik usaha, melaporkan kehilangan barang berupa empat kaleng pakan udang merek Artemia dan satu bungkus pakan merek Elevia kepada SPKT Polsek.

Tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dengan cara mengambil pakan udang dari gudang kedua dan menyembunyikannya dalam plastik sampah kemudian mengeluarkan secara diam-diam dari area hatchery. 

Aksi tersangka sempat tidak diketahui korban, namun setelah dilakukan pengecekan barang, korban baru menyadari kehilangan dan langsung melapor.

“Tersangka ini menjabat sebagai kepala produksi dan memanfaatkan posisinya,” ujar Kapolsek, Minggu (6/7/2025).

Iptu Sulyadi menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap keesokan harinya di kediamannya di Desa Way Muli.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), turut disita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi pakan udang merek Elevia, ukuran 500 gram, empat kaleng pakan udang merek Artemia ukuran 425 gram, serta satu unit sepeda motor Vario 160 warna ungu dengan nomor polisi BE 2582 DCC yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tegas Iptu Sulyadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kepala produksi

pakan udang

Hatchery

penggelapan

Polsek Kalianda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya