Gelapkan Duit Setoran hingga Rp362 Juta, Polisi Tangkap Karyawan di Way Kanan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way kanan

11 Agustus 2025 20:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penggelapan duit perusahaan ditangkap Polres Way Kanan. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka penggelapan duit perusahaan ditangkap Polres Way Kanan. Foto Humas Polres

RILISID, Way kanan — Dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp362.128.503, seorang karyawan PT. Global Jet Express Cabang Lampung (J&T) Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan, dilaporkan ke polisi.

Hasilnya, tersangka berinisial R (29) warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 26.30 WIB..

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (10/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu saksi menelpon korban dan mengatakan bahwa di Way Kanan,ada pemakaiaan uang, apakah sudah mengetahui atau belum.

Korban kemudian menjawab tidak mengetahui lalu saksi berkata bahwa R tidak menyetorkan uang secara Cash On Delivery (COD).

"Setelah menerima informasi dari saksi, korban akan menyelesaikan pekerjaan di Talang Padang," kata Kasat, Senin (12/8)2025).

Selanjutnya pada hari Jumat (12/12/2024) saksi sebagai Regional Manager J&T cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan menanyakan kepada tersangka terkait uang tersebut.

Tersangka tidak dapat mengelak dan membuat Surat Pernyataan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 31 Desember 2024.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Sigit Barazili. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Karyawan

penggelapan

duit setoran

polres way kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya