Gasak Emas dan Uang Milik Tetangga, Buruh Bangunan Ini Diringkus Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Uang hasil pencurian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Waka Polresta.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 pakaian berwarna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Erwin.
Sementara dua rekan RS saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.(*)
buruh bangunan
pencurian emas
pembongkaran rumah kosong
Polres Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
