Gasak Emas dan Uang Milik Tetangga, Buruh Bangunan Ini Diringkus Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

13 April 2025 09:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembongkaran rumah kosong diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka pembongkaran rumah kosong diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist

"Uang hasil pencurian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Waka Polresta.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 pakaian berwarna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Erwin.

Sementara dua rekan RS saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.(*)     

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

buruh bangunan

pencurian emas

pembongkaran rumah kosong

Polres Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya