Gasak Emas dan Uang Milik Tetangga, Buruh Bangunan Ini Diringkus Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

13 April 2025 09:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembongkaran rumah kosong diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka pembongkaran rumah kosong diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 1 dari 3 orang kawanan pelaku pencurian barang berharga dengan target rumah kosong.

RS (19) warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya.

Aksi pencurian itu dilakukan RS dan dua rekannya pada hari Rabu (12/3/2025) dini hari di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

“Pelaku berjumlah 3 orang, yang baru tertangkap 1 orang berinisial RS, untuk 2 pelaku lainnya yaitu R dan H masih kita lakukan pengejaran," kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Sabtu (12/4/2025).

AKBP Erwin menambahkan RS sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan merupakan tetangga korban.

"RS yang merupakan tetangga korban. Mengetahui jika rumah korban dalam keadaan kosong RS menghubungi dua rekannya untuk mencuri di rumah korban," Kata AKBP Erwin.

Kawanan ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding pembatas rumah kemudian masuk dengan membongkar atap rumah.

"Dua orang rekannya masuk kedalam rumah, sedangkan RS bertugas memantau situasi di sekitar rumah," jelas AKBP Erwin.

Di dalam rumah, kawanan ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 10 Juta dan emas sebarat 10 gram.

Barang hasil curian dipegang oleh Pelaku H, sedangkan RS baru menerima upah sebesar Rp 1 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

buruh bangunan

pencurian emas

pembongkaran rumah kosong

Polres Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya