Pencuri Sawit Ancam Petani di Lampung Timur Bunuh Pakai Dodos
Muklis
Lampung Timur
Pada Senin (3/11/2025), MH berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Mbakaran, Desa Tulung Pasik.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dodos, satu buah sabit, dan satu buah karung plastik.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman," tegas AKP Rudi. (*)
Lampung Timur
Pengancaman
Pencuria
Sawit
Petani
Dodos
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
