Tersangka pembobol warung milik tetangga ditangkap Polsek Kasui. Foto Humas Polsek
Kasus percobaan pencurian di sebuah warung milik warga Dusun Tanjung Harapan, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, berhasil digagalkan oleh pemiliknya.
Atas laporan korban ke Polsek Kasui, Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pencuri berinisal JK (30) dan menangkap tanpa perlawanan di rumahnya Dusun Talang Madiun, Kampung Tanjung Kurung.
Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka melakukan pencurian pada hari Senin (11/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu korban sedang tidur terbangun karena mendengar ada suara mencurigakan di depan rumah dan melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.
"Melihat pencuri jelas tersorot sinar lampu, korban langsung teriak maling dan tersangka kabur," kata Kapolsek, Rabu (20/8/2025).
Korban berusaha mengejar keluar rumah namum tidak berhasil menemukan pencurinya, sehingga kembali dan melihat sebilah golok yang diduga milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dalam Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh bulan penjara. (*)