Gagal Curanmor di Mesuji, Dua Warga Kayu Agung Ditangkap Massa
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, berhasil digagalkan pemiliknya, Kamis (29/10/2025).
Dari tangan pria berinisial JH (39) dan BRA (27) warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, massa mengamankan kunci letter T yang digunakan untuk memuluskan aksinya.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan dua warga asal Kayu Agung yang diduga akan melakukan curanmor milik warga Simpang Mesuji,
Adapun Kronologis kejadian tersebut, kedua tersangka menghampiri sepeda motor yang parkir di sebuah toko dan berusaha merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T.
Saat melakukan aksinya, pemilik motor mengetahui dan meneriaki maling hingga kedua tersangka lari dan belum sempat membawa motor milik korban,
"Massa mengejar kedua tersangka hingga tertangkap dan nyaris dihakimi," kata Kapolsek, Kamis (30/10/2025).
Beruntung anggota Unit Reskrim Polsek datang ke lokasi berhasil mengamankan keduanya dari amukan massa, dan langsung membawanya ke Mapolsek Simpang Pematang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Gagal curanmor
dua warga Kayu Agung
Ditangkap Massa
Polsek Simpang Pematang
Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
