Gadis 15 Tahun Asal Lampung Jadi Korban Perdagangan Manusia di Jakarta
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang gadis asal Lampung berusia 15 tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah bar yang terletak di daerah Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasus TPPO itu diungkap oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menyebut korban berinisial M yang masih remaja awalnya mencari pekerjaan melalui Facebook. Ia lalu melihat ada lowongan kerja kafe, di Jakarta.
Pemberi kerja lantas memfasilitasi akomodasi M dari rumahnya yang di Lampung hingga Jakarta.
Setibanya di Jakarta, gadis tersebut ditempatkan oleh agennya di sebuah apartemen di kawasan Mediterania, Jakarta Barat pada 1 Oktober 2024.
Namun keesokan harinya, 2 Oktober 2025, korban M bukan bekerja di kafe seperti yang dijanjikan, melainkan justru dipaksa melayani nafsu tiga orang pelanggan di bar tersebut dalam satu malam.
"Tamu pertama adalah orang Cina, tamu kedua orang Vietnam dan tamu ketika orang Indonesia," kata Hotman Paris kepada Wartawan.
Pada hari kedua M kembali dipaksa melayani dua tamu yang salah satunya merupakan orang Vietnam di hari pertama.
Hotman mengungkapkan bahwa akibat peristiwa tersebut, M kini tengah hamil delapan bulan, padahal usianya baru 15 tahun.
Beberapa hari setelah kejadian itu, M berhasil melarikan diri dan kembali ke kampung halamannya.
Hotman Paris
TPPO
kasus pedagangan orang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
