Gadaikan Sepeda Motor, Warga Bandar Lampung Dibekuk Polisi Atas Laporan Palsu Jadi Korban Perampasan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Membuat laporan palsu, seorang pria berinisial TNS (43) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dibekuk Unit Reskrim Polsek Natar di Desa Merak Batin, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh TNS yang mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tersangka mengaku sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, dan uang tunai Rp1,5 juta dirampas oleh dua orang tidak dikenal di wilayah Desa Pemanggilan pada hari Minggu (10/8/2025) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan kejanggalan dan dari hasil cek TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang justru digadaikan sendiri oleh tersangka.
"Tersangka menggadaikan sepeda motornya di wilayah Way Halim, dan ini memperkuat dugaan adanya keterangan palsu dalam laporan tersebut,” kata Kapolsek, Minggu (17/8/2025).
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa laporan curas yang ia buat tidak benar dan merupakan rekayasa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Memberikan keterangan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tapi juga menghambat proses hukum yang sebenarnya,” tegas AKP Budi Howo. (*)
Gadaikan Sepeda motor
laporan palsu
warga Bandar Lampung
Polsek Natar
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
