Enam Elang Brontok Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 Oktober 2025 20:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Petugas saat menunjukkan enam burung elang Brontok yang akan Diselundupkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni. Foto istimewa
Rilis ID
Petugas saat menunjukkan enam burung elang Brontok yang akan Diselundupkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Upaya penyelundupan enam ekor burung elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) lewat Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil digagalkan petugas gabungan di area Seaport Interdiction pada hari Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, burung elang yang dilindungi tersebut dikirim tanpa dokumen persyaratan resmi.

Atas pelanggaran tersebut, diancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, yang mengatur pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” kata Donni.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Akhir Santoso menyebut, petugas gabungan mendapati burung-burung tersebut dibawa tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan Karantina.

Berdasarkan keterangan awal dari sopir kendaraan pengangkut, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang Banten.

“Sopir mengaku hanya diminta atasannya tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa,” ujar Akhir Santoso, 

Hasil pemeriksaan, elang brontok merupakan salah satu jenis pemangsa yang masuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Burung elang Brontok

penyelundupan

Seaport Interdiction

pelabuhan Bakauheni

balai karantina

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya