Sudah Enam Bulan, Oknum Guru PPPK di Pardasuka Edarkan Sabu Bersama Kekasih

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

28 Januari 2026 13:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum guru SD PPPK di Pardasuka ditangkap bersama kekasihnya atas kasus peredaran narkotika. Foto istimewa
Rilis ID
Oknum guru SD PPPK di Pardasuka ditangkap bersama kekasihnya atas kasus peredaran narkotika. Foto istimewa

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

“Untuk kasus ini, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Laksono Priyanto. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Oknum guru SD PPPK

edarkan sabu

kekasih

Satresnarkoba

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya