Sudah Enam Bulan, Oknum Guru PPPK di Pardasuka Edarkan Sabu Bersama Kekasih
Agus Pamintaher
Pringsewu
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Untuk kasus ini, kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Laksono Priyanto. (*)
Oknum guru SD PPPK
edarkan sabu
kekasih
Satresnarkoba
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
