Empat Kali Curi Burung, Udin Akhirnya Diringkus Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

2 November 2025 06:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri burung sebanyak empat kali diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pencuri burung sebanyak empat kali diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian burung di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.

Tersangka berinisial RU alias Udin (33) warga Dusun II Kampung Sukajawa, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang kehilangan burung murai di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yang melakukan pencurian pada hari Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korban terbangun sudah mendapati burung murai dalam sangkar warna hitam diselimuti sarung merah dalam rumah hilang dicuri orang.

"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Sabtu (1/11/2025).

Dihadapan penyidik, Udin mengaku telah melakukan pencurian burung sebanyak empat kali di wilayah Sukajawa.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Meidy Hariyanto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curi burung

empat kali

Udin

Polsek Bumi Ratu Nuban

polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya