Empat Kali Curi Burung, Udin Akhirnya Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian burung di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.
Tersangka berinisial RU alias Udin (33) warga Dusun II Kampung Sukajawa, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang kehilangan burung murai di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi secara mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yang melakukan pencurian pada hari Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban terbangun sudah mendapati burung murai dalam sangkar warna hitam diselimuti sarung merah dalam rumah hilang dicuri orang.
"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Sabtu (1/11/2025).
Dihadapan penyidik, Udin mengaku telah melakukan pencurian burung sebanyak empat kali di wilayah Sukajawa.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Meidy Hariyanto. (*)
Curi burung
empat kali
Udin
Polsek Bumi Ratu Nuban
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
