Edarkan Sabu di Kotabumi, Polisi Ringkus Warga Asal Kota Bandung
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pria asal Kota Bandung berinisial HS (50), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara saat berada di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB
Dari tangan tersangka kasus dugaan peredaran narkotika, polisi menemukan enam paket sabu, plastik klip berbagai ukuran, alat takar sabu, satu kaleng minyak rambut, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan atas informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan mendalami jaringannya,” kata Kapolres, Sabtu (24/1/2026)?
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Edarkan sabu
warga asal kita Bandung
Kotabumi
Satresnarkoba
polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
