Dua Warga Abung Timur Berurusan dengan Polisi, Ternyata Kasus Ini
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Dua orang warga Desa Punggung Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisal S (35) dan AN (28), harus berurusan dengan polisi.
Ternyata kedua orang tersebut ditangkap Tim Opsnal Polres Lampura karena memiliki paket sabu yang disimpan di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di lokasi yang ditunjuk sering terjadi lokasi transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat, Rabu (20/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat paket sabu, timbangan digital, saty bundel plastic klip, uang tunai Rp300 ribu dan handphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dua warga
Abung Timur
satnarkoba
polres Lampura
narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
