Dua Warga Abung Timur Berurusan dengan Polisi, Ternyata Kasus Ini

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

21 Agustus 2025 08:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba zPolres Lampura  dari warga Abung Timur. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan Satnarkoba zPolres Lampura dari warga Abung Timur. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Dua orang warga Desa Punggung Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisal S (35) dan AN (28), harus berurusan dengan polisi.

Ternyata kedua orang tersebut ditangkap Tim Opsnal Polres Lampura karena memiliki paket sabu yang disimpan di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di lokasi yang ditunjuk sering terjadi lokasi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat, Rabu (20/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak empat paket sabu, timbangan digital, saty bundel plastic klip, uang tunai Rp300 ribu dan handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua warga

Abung Timur

satnarkoba

polres Lampura

narkotika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya